PASANG IKLANMU DISINI

Putusan MK Final, Rudy Mas’ud-Seno Aji Siap Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim

Tim pemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji sekaligus Sekretaris DPD Golkar Kaltim, M. Husni Fachruddin. (Foto: Klausa.co)

ESENSIAL NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi. Dengan putusan ini, peluang pasangan tersebut untuk mengajukan gugatan lebih lanjut pun tertutup.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025. Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Isran-Hadi tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Menindaklanjuti putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 19.00 WITA. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam keterangannya dilansir dari NomorSatuKaltim.

“Malam ini pukul 19.00 WITA akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kaltim,” ungkap Suardi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Lebih lanjut, KPU Kaltim dijadwalkan mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada DPRD Kaltim pada Jumat, 7 Februari 2025. Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

“Besok, Jumat 7 Februari 2025, KPU Kaltim akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kaltim, mengingat MK telah membacakan putusan dismissal,” tambah Suardi.

Menanggapi putusan MK, Muhammad Husni Fachruddin—perwakilan tim pemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji sekaligus Sekretaris DPD Golkar Kaltim—menyatakan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Majelis hakim MK sudah menyampaikan secara jelas bahwa gugatan pemohon tidak beralasan dan sepatutnya tidak diterima. Kami menghormati proses hukum yang telah ditempuh oleh Isran-Hadi, karena ini mencerminkan kedewasaan politik kedua tokoh tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Ayub.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun Kalimantan Timur, terutama dalam menghadapi era baru dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami berharap seluruh pihak dapat kembali bersatu demi kesejahteraan masyarakat Kaltim. Apalagi dengan adanya IKN, kita tidak boleh tertinggal dan harus berkontribusi terhadap pembangunan di Benua Etam,” lanjutnya.

Setelah KPU menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, DPRD Kaltim dijadwalkan menggelar sidang paripurna pada Jumat, 7 Februari 2025, guna meresmikan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

Selanjutnya, pelantikan akan menunggu jadwal resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebelumnya, beredar informasi bahwa pelantikan serentak akan digelar sekitar 20 Februari 2025,” ujar Ayub.

Sementara itu, Partai Golkar dijadwalkan mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta pada Sabtu, 8 Februari 2025. Rudy Mas’ud, sebagai gubernur terpilih, dijadwalkan hadir dalam acara tersebut sebagai bagian dari konsolidasi politik pascapemenangan di Pilgub Kaltim.(*)

Berita & Artikel Terkait

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.