
ESENSIAL NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kesiapannya dalam menghadapi sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini disampaikan setelah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Januari 2025. KPU Kukar kini menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengetahui apakah gugatan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok.
Dilansir dari NomorSatuKaltim, proses PHP ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi tersebut merinci jadwal dan tahapan penyelesaian sengketa, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kukar sudah menjalani tahapan memberikan jawaban sebagai pihak termohon pada 23 Januari lalu. Saat ini, semua proses akan diselesaikan hingga 4 Februari, sesuai jadwal yang berlaku untuk seluruh kabupaten dan provinsi lainnya,” ujar Wiwin, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, pada Senin, 27 Januari 2025.
Wiwin menjelaskan, sidang dengan agenda penyampaian jawaban ini merupakan bagian dari proses formal untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh pemohon. Selanjutnya, RPH yang berlangsung pada 5 hingga 10 Februari akan menentukan perkara mana yang layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok dan mana yang akan dihentikan.
“Jika perkara dihentikan, gugatan pemohon tidak diterima, dan KPU Kukar sebagai termohon dianggap menang,” jelasnya. Keputusan RPH ini direncanakan diumumkan oleh MK secara bertahap pada 11 hingga 13 Februari.
Apabila gugatan dilanjutkan, sidang pemeriksaan pokok akan digelar pada 14 hingga 28 Februari. Dalam tahapan tersebut, KPU Kukar memiliki hak untuk menghadirkan maksimal empat saksi, baik saksi ahli maupun saksi fakta, sesuai kebutuhan perkara. Putusan akhir perkara dijadwalkan diumumkan pada 7 Maret 2025.