
Wiwin juga menyatakan bahwa KPU Kukar berkomitmen menjaga kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu yang taat aturan. “Terkait langkah KPU Kukar, tentunya kita akan menunggu putusan dari MK. Apapun keputusan yang diambil, kita akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Sebagai informasi, total perkara yang teregistrasi di MK merupakan hasil seleksi dari 314 permohonan yang diajukan. Sebagian besar permohonan disampaikan secara daring melalui sistem simpel.mkri.id, sementara lainnya diajukan secara langsung di Gedung MK.
MK, sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara tersebut. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, perkara PHPU Pilkada akan diputuskan paling lambat pada 11 Maret 2025. Hingga saat ini, KPU Kukar terus mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.(*)