PASANG IKLANMU DISINI

KPU Kukar Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Divisi Hukum, Wiwin (Foto : NomorSatuKaltim)

ESENSIAL NEWS – Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, gugatan pertama diajukan oleh paslon Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sementara itu, gugatan kedua diajukan oleh paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang tercatat dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menyatakan bahwa substansi gugatan kedua paslon lebih berfokus pada aspek persyaratan pencalonan daripada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. “Prinsip kami tidak melanggar putusan MK karena kami bekerja berdasarkan acuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ujarnya pada Rabu (15/1/2025).

Wiwin menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan siap mempertahankan posisi mereka di hadapan MK. “Kami sangat yakin dengan langkah yang sudah diambil, dan proses ini akan menjadi bukti bahwa semuanya berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dilansir dari NomorSatuKaltim, untuk menghadapi persidangan di MK, KPU Kukar telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 24 orang. Tim ini berasal dari Firma Hukum HICON yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Tim hukum ini akan mendampingi dan memberikan pembelaan selama proses persidangan berlangsung.

Halaman: 1 2
Berita & Artikel Terkait
PASANG IKLANMU DISINI2

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.