
ESENSIAL NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah lebih dulu melakukan pengetatan dalam penyaluran LPG 3 kilogram (kg).
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025 yang digelar di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025), Bahlil menegaskan langkah ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran.
“Habis ini saya akan tertibkan lagi, bapak dan ibu semua. Saya tertibkan lagi BBM, solar,” ujar Bahlil dalam pidatonya.
Lebih lanjut, ia menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan pelaku usaha yang selama ini menikmati keuntungan dari distribusi solar bersubsidi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur dari kebijakan ini demi kepentingan rakyat.
“Saya tahu pemainnya pasti akan ribut lagi. Tapi tidak masalah, kita sebagai orang Timur, sekali layar terkembang, pantang surut untuk kembali. Ini semua demi kebaikan rakyat,” tegas Bahlil.
Menurutnya, reformasi distribusi solar subsidi bertujuan agar bantuan dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan oleh pihak yang menyalahgunakannya.
Sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil juga meminta kader partainya untuk mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari perjuangan memastikan hak rakyat terpenuhi.
“Inilah kesempatan kita, Partai Golkar, untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak rakyat yang sesungguhnya,” tambahnya.
Dilansir dari Disway.id, sebelumnya Kementerian ESDM telah melakukan penyesuaian dalam sistem distribusi LPG 3 kg atau yang dikenal dengan sebutan gas melon. Pemerintah mengatur bahwa gas subsidi ini hanya bisa dibeli di pangkalan resmi dan tidak lagi diperbolehkan dijual oleh pengecer. Kebijakan ini diambil guna memastikan LPG 3 kg benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
Dengan adanya langkah penertiban BBM jenis solar ini, pemerintah berharap subsidi energi dapat lebih efisien dan tepat sasaran, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat luas. (*)