

ESENSIAL NEWS – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kini menghadapi status tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Begitu status tersangkanya diumumkan, Wamenaker Immanuel langsung mengucapkan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyatakan harapan agar bisa mendapatkan pengampunan dari kepala negara. Sebelum dibawa masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, ia menegaskan dirinya tidak menjadi korban jebakan dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penindakan OTT terhadap pejabat Kemenaker tersebut. Ia menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK menyita puluhan unit kendaraan serta memasang segel pada sejumlah ruangan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
Immanuel bersama beberapa orang lainnya ditempatkan dalam tahanan KPK selama 20 hari, dari 22 Agustus sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat jalannya perkara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara. Pernyataan Immanuel yang meminta amnesti dari Presiden Prabowo memicu perdebatan, mengingat amnesti umumnya lebih banyak diberikan untuk perkara politik, bukan untuk tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, pihak Istana belum menyampaikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur, transparan, dan berlandaskan aturan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat menanti kelanjutan penyidikan kasus ini, yang dinilai krusial dalam menjaga integritas pejabat publik dan kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
Sumber: ANTARA