


ESENSIAL NEWS – Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan dukungannya terhadap langkah hukum yang kini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana tersebut.
Langkah tegas Kejati Kaltim ini ditandai dengan penggeledahan kantor Dispora Kaltim yang berlokasi di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kompleks Stadion Madya Sempaja (Pusdiklat), Kota Samarinda. Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana hibah senilai Rp100 miliar yang dicairkan melalui APBD Kaltim 2023. Dana tersebut disalurkan ke delapan lembaga atau badan olahraga setelah sebelumnya ditandatangani dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan lembaga DBON pada 17 April 2023.
Menanggapi hal tersebut, Seno Aji menyebut bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti duduk perkara dari kasus yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Namun demikian, ia menyatakan akan ikut mengawal proses hukum yang berjalan. Ia juga berharap agar Kejati Kaltim bisa mengungkap fakta yang sebenar-benarnya agar masyarakat mengetahui kebenaran di balik pengelolaan dana hibah DBON tersebut.
“Ya, ini langkah positif dari kejaksaan ya. Maka, kami juga bisa meminta kejaksaan untuk segera mengungkap yang sebenar-benarnya fakta DBON itu. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasilnya,” ujar Seno seperti dikutip dari NomorSatuKaltim, Jumat(30/5/2025).
Seno menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan dan akan mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi di Bumi Etam. Apabila Kejati Kaltim menemukan bukti kuat, maka ia menyerahkan sepenuhnya pada pengadilan untuk memutuskan konsekuensi hukum yang berlaku.
DBON sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan mengarahkan pembangunan olahraga secara menyeluruh, mulai dari olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, hingga industri olahraga. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan dana dalam program ini menjadi perhatian penting karena menyangkut integritas serta keberlanjutan pengembangan dunia olahraga di daerah.
Seno juga menyatakan, jika kelengkapan data dan fakta penyidikan sudah tercapai, maka pihak kejaksaan dipersilakan untuk melimpahkan kasus ke pengadilan melalui proses P21. “Kita akan ikuti semua prosesnya secara terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan sorotan yang kini mengarah pada kasus ini, masyarakat Kaltim menanti hasil penyidikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, terutama dalam sektor penting seperti olahraga. (*)