
ESENSIAL NEWS – Jakarta, Tim hukum pasangan calon (Paslon) Rudy-Seno, yang dipimpin oleh Agus Amri, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diajukan oleh pasangan Isran-Hadi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini turut menghadirkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pembelaan dari Pihak Terkait, yakni tim hukum Rudy-Seno.
Dalam kesaksiannya, KPU menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Isran-Hadi dipenuhi dengan tuduhan yang dianggap tidak relevan dengan konteks perselisihan hasil pemilihan. Sementara itu, Agus Amri menegaskan bahwa klaim-klaim Pemohon tidak memiliki dasar yang kuat dan lebih bersifat asumsi. Ia menyebutkan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai kartel politik, politik uang, keterlibatan aparat pemerintah, dan keberpihakan penyelenggara pemilu tidak berdasar dan hanya merupakan ilusi.
“Pemohon, melalui kuasa hukumnya Refly Harun dan tim, mendalilkan empat poin utama: tuduhan kartel politik, tuduhan money politic, dugaan keterlibatan aparat pemerintah, serta keberpihakan penyelenggara pemilu. Semua poin tersebut telah kami bantah secara tegas dengan bukti yang valid,” ujar Agus Amri di hadapan Majelis Hakim.
Agus Amri menambahkan bahwa kemenangan pasangan Rudy-Seno dalam Pilkada Kaltim 2024 merupakan hasil yang sah dan adil. Dalam sidang, tim hukum Rudy-Seno menyerahkan 65 alat bukti yang menguatkan argumen bahwa tidak terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan oleh Isran-Hadi.
“Jika kita berbicara tentang kecurangan TSM, secara logika hal itu lebih mungkin terjadi pada pasangan petahana dibandingkan dengan paslon penantang seperti Rudy-Seno yang baru pertama kali maju dalam Pilkada. Tuduhan yang diajukan Pemohon lemah secara hukum dan tidak berdasar,” tambah Agus.
Sidang juga diisi dengan penyampaian keterangan dari Bawaslu yang menguatkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan. Setelah rangkaian sidang ini, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memeriksa lebih lanjut dan memberikan putusan atas perkara ini pada 11-13 Februari 2025.(*)