PASANG IKLANMU DISINI

Pria di Tenggarong Bacok Temannya Usai Konsumsi Minuman Keras

Pelaku yang telah diamankan Polres Kukar (Foto: Polres Kukar)

ESENSIAL NEWS – Tenggarong, Seorang pria berinisial R (32) diamankan aparat kepolisian setelah terlibat insiden kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada temannya, S (29). Peristiwa ini terjadi di rumah ayah pelaku, G (53), di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (27/1/2025) dini hari.

Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira, kejadian bermula saat R dan S diduga mengonsumsi minuman beralkohol di dalam kamar rumah G pada Minggu malam (26/1/2025). Sekitar pukul 03.00 WITA, R keluar untuk meminta kunci motor kepada ayahnya dengan alasan ingin membeli rokok. Satu jam kemudian, R kembali bersama S dan keduanya melanjutkan aktivitas di dalam kamar.

Tak lama berselang, suasana berubah menjadi ricuh. G yang mendengar keributan dari kamar tersebut segera mendatangi lokasi bersama anaknya yang lain, A (25). Sesampainya di dalam kamar, mereka mendapati R dan S sedang berkelahi di lantai, dengan R memegang sebilah pisau dapur.

G segera berupaya melerai perkelahian tersebut. Namun, setelah berhasil menghentikan pertikaian, ia mendapati luka sayatan serius di bagian tengkuk belakang kepala S, yang mengeluarkan banyak darah. R kemudian meninggalkan tempat kejadian sebelum pihak berwenang tiba.

Menanggapi laporan dari ayah pelaku, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tim Alligator Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara bersama Piket Reskrim bergerak menuju lokasi kejadian di Jalan Danau Lipan Gang 03, Kelurahan Melayu. Setelah melakukan verifikasi informasi dari sumber terpercaya, polisi berhasil mengamankan R pada pukul 17.00 WITA di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, R mengakui perbuatannya telah melukai S menggunakan pisau dapur. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi-saksi guna memastikan kronologi peristiwa secara detail,” ujar AKP Ecky Widi Prawira.

Sementara itu, korban S telah dilarikan ke RSUD Aji Muhammad Parikesit, Tenggarong, untuk mendapatkan perawatan medis guna pemulihan luka-lukanya.(*)

Berita & Artikel Terkait
PASANG IKLANMU DISINI2

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.