Polsek Tenggarong Tangkap Pelaku Pencurian Viral, Uang Curian Dipakai untuk Beli Motor dan Sembako

Kapolsek Tenggarong IPTU Boedi Santoso saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian viral, bersama tersangka dan barang bukti. (Ist.)

ESENSIAL NEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Tenggarong, Jalan Muso Bin Salim, Selasa sore (22/7/2025), Kapolsek Tenggarong IPTU Boedi Santoso menyampaikan rincian penangkapan pelaku berinisial NA (37).

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di rumah warga di Jalan KH Ahmad Dahlan No.42 RT 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, pada Sabtu malam (13/7/2025). Berdasarkan keterangan IPTU Boedi, NA sebelumnya sudah pernah terlibat dalam kasus serupa di kawasan Indomaret Seberang dan bahkan sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kejadian pertama yang ramai di media sosial bermula dari peristiwa di Indomaret Seberang. Saat itu, pelaku NA sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap IPTU Boedi.

Namun, NA kembali melakukan aksi pencurian. Aksi terbarunya terungkap setelah seorang saksi bernama Rizal mendapati kondisi rumah korban dalam keadaan berantakan. Rizal kemudian menghubungi saksi lainnya, Nur Kaniyah Maulia, untuk memastikan adanya indikasi pencurian. Pemilik rumah yang tiba di lokasi kemudian melaporkan bahwa satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV turut hilang, yang diduga sengaja diambil pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

Laporan resmi disampaikan ke Polsek Tenggarong pada 21 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan. Informasi dari warga dan ketua RT setempat menjadi kunci keberhasilan pelacakan keberadaan pelaku, yang sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Kami sempat kesulitan karena pelaku berpindah-pindah. Terakhir kami dapat informasi bahwa dia berada di Sebatik, dan dari situ kami telusuri hingga berhasil kami amankan,” jelas IPTU Boedi.

Dalam proses interogasi, NA mengaku telah menggunakan uang hasil pencurian senilai sekitar Rp50 juta untuk membeli sembako dan satu unit sepeda motor. Menariknya, tidak semua sembako tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Sebagian sembako itu dibeli lalu dijual kembali, diduga ke arah Muara Wahau. Ini berdasarkan pengakuan langsung dari tersangka,” imbuhnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut motif pelaku serta jalur distribusi sembako yang diduga diperjualbelikan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor serta beberapa paket sembako hasil pembelian dari uang curian.

“Bentuknya memang sembako. Tapi menurut keterangan, sebagian besar sembako itu sudah dijual lagi. Kami masih mendalami motif dan alur distribusinya,” tutup IPTU Boedi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku sempat berjanji tidak mengulangi perbuatannya, namun kembali melakukan tindakan serupa dengan nilai kerugian yang cukup besar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Berita & Artikel Terkait

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.