
ESENSIAL NEWS – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, mengamankan seorang pria yang mengamuk di kawasan Palaran City sambil membawa senjata tajam dan mengancam karyawan toko pada Kamis (20/2/2025). Insiden ini sempat membuat warga sekitar panik sebelum petugas tiba di lokasi.
Mendapat laporan dari masyarakat tentang keributan di kawasan ruko Palaran City, Unit Reskrim Polsek Palaran bersama Unit Sabhara serta tim Beat 09 Polresta Samarinda segera bergerak ke tempat kejadian. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (34), warga setempat, dengan barang bukti sebilah parang sepanjang 75 cm. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden ini, meskipun beberapa karyawan toko mengaku ketakutan.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman yang membuat pelaku tersinggung terhadap karyawan toko yang sedang membongkar barang dagangan.
“Pelaku merasa dirinya ditertawakan oleh karyawan toko, padahal mereka hanya fokus pada pekerjaan mereka dan tidak bermaksud demikian,” ujar AKP Iswanto.
Sejumlah saksi di lokasi mengungkapkan bahwa pelaku terlihat marah sebelum mengambil parang dari tempatnya bekerja, yang berlokasi tidak jauh dari ruko tersebut. Ia kemudian menyeberangi jalan, mengacungkan senjata tajam, dan berteriak dengan nada mengancam ke arah karyawan toko.
“Kami sangat ketakutan. Tiba-tiba saja dia datang dengan parang dan mengancam kami. Kami tidak tahu apa yang membuatnya marah,” ungkap salah satu karyawan toko yang enggan disebutkan namanya.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Berkat respons cepat, petugas berhasil mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memburuk. Barang bukti berupa parang juga telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Ia akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” jelas AKP Iswanto.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih bijak. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan di wilayah Palaran dan sekitarnya, serta mengajak warga segera melaporkan kejadian serupa jika terjadi di lingkungan mereka. (*)