PASANG IKLANMU DISINI

Polresta Samarinda Tangkap Dua Pengedar Sabu, 2,14 Gram Barang Bukti Diamankan

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan di Mapolresta Samarinda. (Foto: Istimewa)

ESENSIAL NEWS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan di kawasan Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Prum SIP Blok H.6 No.82, RT 030. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan observasi dan penyelidikan mendalam. Setelah diyakini bahwa laporan tersebut valid, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang pria berinisial TK (37), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto total 2,14 gram. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti satu kantong kain putih, satu sendok penakar, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam milik tersangka TK.

Berdasarkan hasil interogasi awal, TK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial YT (30), yang diketahui berdomisili di Jalan Pelita 7, Kelurahan Sambutan. Tim Satuan Reserse Narkoba pun langsung bergerak cepat untuk mengejar pelaku kedua. Tidak lama berselang, YT berhasil diamankan bersama satu unit ponsel miliknya yang diduga turut digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Ini adalah bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkotika, khususnya di Kota Samarinda dan sekitarnya. (*)

Berita & Artikel Terkait

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.