Polres Kukar Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas dengan ETLE Mobile

Kawasan Tenggarong yang telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. (Foto: Istimewa)

ESENSIAL NEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengawasan lalu lintas dengan menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Teknologi ini memungkinkan petugas mencatat pelanggaran secara digital, mengurangi interaksi langsung dengan pengendara, serta meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Kasatlantas Polres Kukar, Iptu Ahmad Fandoli, menjelaskan bahwa ETLE Mobile berbentuk perangkat handheld yang digunakan petugas untuk mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Teknologi ini memastikan setiap pelanggaran tercatat dengan bukti foto dan video.

“Ketika terjadi pelanggaran, petugas akan segera mendokumentasikannya. Data tersebut kemudian disimpan dalam memory card dan dikirimkan ke back office Satlantas Kukar untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah verifikasi, blanko konfirmasi pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data dalam sistem. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui telepon maupun langsung ke posko ETLE di Satlantas Kukar.

“Jika dalam waktu lima hari tidak ada konfirmasi dari pelanggar, maka pajak kendaraan akan diblokir sementara dan tindakan lebih lanjut dilakukan sebagaimana sistem ETLE statis,” tegas Iptu Ahmad Fandoli.

Fokus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

ETLE Mobile menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, di antaranya:

  • Tidak memakai helm saat berkendara.
  • Berboncengan lebih dari dua orang.
  • Kendaraan barang digunakan untuk mengangkut orang.
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan.
  • Parkir di area terlarang.
  • Melanggar marka jalan.
  • Menerobos lampu merah.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • STNK tidak memiliki pengesahan tahunan.
  • Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm.
  • Tidak memakai sabuk pengaman.

Selain itu, Satlantas Kukar juga menindak penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Lampu dengan intensitas cahaya berlebihan dapat mengganggu pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Mencegah Penyalahgunaan Wewenang

Iptu Ahmad Fandoli menegaskan bahwa penerapan ETLE Mobile bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

“Tidak ada pembayaran di tempat. Semua proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme persidangan,” tegasnya.

Sebelum melakukan tindakan hukum terkait penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai standar, petugas akan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan agar segera mengganti lampu sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam menggunakan lampu kendaraan dengan bijak serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya,” tutupnya.

Informasi ini disampaikan oleh Satlantas Polres Kukar dalam pernyataan resmi beberapa waktu lalu sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kutai Kartanegara.(*)

Berita & Artikel Terkait

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.