
ESENSIAL NEWS – Seorang bandar narkotika berinisial R (39) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka diketahui mendapatkan suplai sabu dari Jalan Pesut, Kota Samarinda, dan telah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu tahun.
Penangkapan terhadap R dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediamannya. Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga-Sanga bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Sanga-Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengungkapkan bahwa penggerebekan berlangsung pada Sabtu (15/2/2025) pukul 23.45 WITA di Jalan Yos Sudarso, Gang Keluarga, Kelurahan Sarijaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 6,33 gram dan berat bersih 0,78 gram.
“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” ujar AKP Muhamad Zulhijah pada Selasa (18/2/2025).
Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT 01, Sujari, dan Ketua LPM Sarijaya, A. Samsul Alam, mengungkap lokasi penyimpanan sabu. Tiga paket ditemukan dalam saku jaket berwarna kuning bertuliskan Gucci milik tersangka, sementara 12 paket lainnya disembunyikan di bawah karpet dapur rumahnya. Selain narkotika, polisi juga menyita buku catatan penjualan dan uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi sabu.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mendapatkan sabu dari sebuah loket di Jalan Pesut, Kota Samarinda, pada Senin (10/2/2025) pukul 09.30 WITA. Ia membeli 18 paket dengan harga Rp100.000 per paket. Dua paket digunakan sendiri, sementara satu paket dipecah menjadi dua paket kecil untuk dijual kembali. Sisanya, sebanyak 15 paket, masih disimpan tersangka untuk diperjualbelikan dengan harga Rp150.000 per paket. Jika seluruh barang habis terjual, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp50.000 per paket.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sanga-Sanga untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKP Muhamad Zulhijah.(*)