Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 Ditetapkan sebagai Dasar Kolaborasi Pemerintah dan Media, AMSI Sampaikan Apresiasi

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Yani. (Ist.)

ESENSIAL NEWS – Ahmad Yani, Ketua AMSI Kalimantan Timur, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024. Ia menilai regulasi tersebut sebagai terobosan positif dalam mengatur pengelolaan media komunikasi publik di lingkup pemerintah daerah, sekaligus menjadi fondasi bagi terbentuknya kerja sama yang profesional antara media dan pemerintah.

Pergub yang digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim ini telah melalui proses penyusunan yang panjang selama hampir tiga tahun. Dalam proses tersebut, Pemprov Kaltim turut melibatkan asosiasi perusahaan media serta organisasi profesi, sebagai bentuk inklusivitas dan partisipasi aktif para pemangku kepentingan di sektor komunikasi publik.

Ahmad Yani menyatakan bahwa keberadaan Pergub ini menjadi acuan resmi dalam menjalin kerja sama pemberitaan dan publikasi antara media dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan pers yang ingin menjalin kemitraan dengan Pemprov Kaltim wajib merujuk pada regulasi ini sebagai dasar operasional.

Ahmad Yani juga mengakui bahwa selama proses penyusunan hingga tahap sosialisasi Peraturan Gubernur ini, terdapat berbagai dinamika yang mewarnai. Namun, ia memandang dinamika tersebut sebagai bagian dari proses pendewasaan serta upaya memperkuat ekosistem media yang lebih profesional di Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa pergub ini memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi kedua belah pihak baik pemerintah maupun media dalam membangun kerja sama yang transparan dan bertanggung jawab.

Ahmad Yani juga mendorong agar kabupaten dan kota di Kalimantan Timur dapat menjadikan Pergub ini sebagai rujukan. Hal ini penting guna menciptakan kesamaan persepsi dalam pengelolaan komunikasi publik, serta menghindari pendekatan yang subjektif dari masing-masing pejabat daerah.

Sebelum regulasi ini resmi diberlakukan, AMSI Kaltim telah lebih dahulu melakukan komunikasi internal bersama anggotanya. Beberapa poin penting dalam pergub telah menjadi bahan diskusi sehingga pelaksanaan aturan ini dapat berjalan lebih efektif dan diterima oleh seluruh pihak.

Dalam keterangannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa keberadaan pergub ini tidak akan mengurangi marwah pers, baik dalam hal independensi maupun kebebasan menyuarakan kebenaran. Ia merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai landasan utama jurnalisme yang merdeka.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga kesinambungan industri media, termasuk dari sisi pendapatan (revenue). Menurutnya, keberlangsungan media harus ditopang oleh sistem yang sehat dan berorientasi pada profesionalisme.

Ahmad Yani juga berharap pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota dapat mengimplementasikan petunjuk teknis terkait pengelolaan hubungan media dan kehumasan daerah, sesuai dengan arahan Kementerian Kominfo pusat. Langkah ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mendorong platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Melalui regulasi ini, diharapkan media mampu menjalankan peran utamanya dalam menyediakan informasi faktual, menghindari disinformasi, dan membangun kepercayaan publik. AMSI Kaltim pun optimis bahwa insan pers di Kaltim akan terus berkarya dan berinovasi tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial mereka sebagai penyampai informasi yang objektif dan berimbang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Berita & Artikel Terkait

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.