Pemkab Kukar Terbitkan Surat Edaran Jelang Ramadan 2025, Satpol PP Siap Kawal Ketertiban

Sekretaris Satpol PP, Mohd. Decki Ismai. (Foto: Nur)

ESENSIAL NEWS – Menjelang bulan suci Ramadan 2025, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat selama bulan puasa. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketenangan dan menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah Ramadan.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar memastikan akan mengawal keamanan dan kenyamanan Kota Raja selama Ramadan berlangsung. Sekretaris Satpol PP, Mohd. Decki Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah teknis guna menegakkan peraturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan mengadakan rapat pada hari Rabu untuk menyusun langkah-langkah teknis dalam menindaklanjuti kebijakan ini. Persiapan melibatkan banyak pihak, bukan hanya kami sendiri,” ujar Decki saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (24/2/2025).

Satpol PP Kukar akan menerjunkan sekitar 10 hingga 15 personel untuk melakukan pengawasan dan penertiban di berbagai lokasi strategis, termasuk kawasan turap tepian dan sejumlah masjid yang ada di wilayah Kukar. Pengawasan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban selama bulan Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.

Selain itu, Decki menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan memberikan teguran hingga tiga kali. Namun, jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka penutupan tempat hiburan akan menjadi langkah selanjutnya.

Di sisi lain, Satpol PP juga akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di fasilitas umum, khususnya di sepanjang turap tepian Sungai Mahakam. Meskipun pedagang diperbolehkan berjualan, mereka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, asalkan mengikuti aturan dan berada di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah, bukan di area umum yang dapat mengganggu ketertiban,” tegas Decki.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah serta aktivitas sosial keagamaan selama Ramadan. Diharapkan pula agar seluruh warga dapat menjaga ketenteraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama, sehingga tercipta suasana yang harmonis.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Kukar berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan yang berlaku. Upaya ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh umat Muslim di Kutai Kartanegara. (ADV/AD)

Berita & Artikel Terkait

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.