
ESENSIAL NEWS – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pelantikan serentak kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2026. Pelantikan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat proses sengketa hasil Pilkada masih berlangsung.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa, serta mereka yang perkaranya ditolak dalam putusan sela (dismissal), akan dilantik lebih awal. Sementara itu, bagi daerah yang masih menghadapi gugatan di MK, pelantikan akan menunggu putusan akhir dari lembaga peradilan tersebut.
Dilansir dari NomorSatuKaltim, Tito mengatakan bahwa pelantikan akan berlangsung bertahap seiring dengan keputusan MK. “Nanti ada sidang berikutnya lagi setelah putusan sela atau dismissal, sehingga pelantikannya akan berturut-turut,” ujar Tito saat ditemui di Jakarta pada Jumat (31/1) malam usai bertemu dengan pimpinan MK.
Ia menegaskan bahwa teknis pelantikan akan sangat bergantung pada isi putusan MK. Jika dalam putusannya MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, atau mendiskualifikasi pasangan calon, maka pelantikan baru bisa dilakukan setelah seluruh tahapan tersebut rampung.
“Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita tidak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU daerah. Ada juga kemungkinan penghitungan suara ulang atau bahkan pilkada ulang, seperti kasus di Yalimo, Papua, yang baru selesai setelah satu tahun tiga bulan,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menyebutkan bahwa apabila jumlah perkara yang ditolak MK cukup banyak, ada kemungkinan pelantikan tetap dilakukan secara serentak namun dalam beberapa gelombang. Dalam mekanisme tersebut, gubernur akan dilantik oleh Presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di daerah masing-masing.
Pemerintah menekankan pentingnya percepatan pelantikan kepala daerah guna menjaga stabilitas politik di daerah serta memastikan efektivitas pemerintahan. Presiden terpilih Prabowo Subianto, menurut Tito, menginginkan agar kepala daerah segera dilantik sehingga dapat langsung bekerja melayani masyarakat.
Sementara itu, bagi kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa di MK, pelantikannya akan digabungkan dengan mereka yang perkaranya gugur dalam putusan dismissal. MK sendiri telah mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal dari semula 11–13 Februari 2025 menjadi 4–5 Februari 2025.
Pemerintah sebelumnya merencanakan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa pada 6 Februari 2025. Namun, mempertimbangkan percepatan jadwal di MK dan faktor efisiensi, pelantikan mereka akan menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.
Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa maupun mereka yang dinyatakan menang dalam putusan dismissal. Jadwal pelantikan masih harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar rapat bersama DPR pada Senin, 3 Februari 2025, guna membahas lebih lanjut mekanisme pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.(*)