PASANG IKLANMU DISINI

Pelantikan CPNS dan PPPK Terkendala Kebijakan Pusat, Pemkab Kukar Dorong Kewenangan Daerah

Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Foto: Istimewa)

ESENSIAL NEWS – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meminta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tetap bersabar terkait jadwal pelantikan yang mengalami penyesuaian seiring kebijakan nasional.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa pelantikan ASN baru tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya kepastian dari pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh proses di daerah, melainkan mengikuti regulasi dan arahan dari kementerian terkait.

“Kalau sudah jadi kewenangan daerah, sebenarnya mereka sudah saya lantik. Tapi karena ini kebijakan nasional, kita harus taat aturan,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Awalnya, pelantikan CPNS dijadwalkan berlangsung pada April atau Mei 2025. Namun, sesuai ketentuan terbaru, jadwal tersebut diundur menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK. Edi meminta semua pihak memahami situasi ini sebagai bagian dari penyesuaian administratif nasional.

Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan penempatan PPPK yang selama ini ditentukan melalui sistem aplikasi nasional. Menurutnya, skema penempatan tersebut kerap kali tidak sesuai dengan kebutuhan riil daerah.

“Banyak tenaga honorer yang sudah lama bekerja harus dipindah ke tempat lain hanya karena formasi tidak tersedia di dinas mereka. Ini tentu menimbulkan ketimpangan,” jelas Edi.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Kukar telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk meminta kewenangan penempatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah. Ia berpendapat, daerah lebih memahami kebutuhan sektoral dan potensi lokal dibandingkan sistem pusat yang bersifat umum.

Selain itu, Edi juga menekankan pentingnya penambahan formasi tenaga administrasi di sektor pendidikan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, banyak sekolah di Kukar yang belum memiliki tenaga administrasi yang memadai.

“Selama ini guru terpaksa merangkap tugas administrasi. Ini tidak ideal dan tentu berdampak pada kualitas pembelajaran. Maka kami usulkan agar ada kuota khusus untuk tenaga administrasi sekolah,” imbuhnya.

Dengan penguatan koordinasi antara pusat dan daerah, Pemkab Kukar berharap ke depan proses pengangkatan ASN dapat berjalan lebih adil, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. (ADV/AD)

Berita & Artikel Terkait

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.