MK Putuskan Diskualifikasi Edi Damansyah, Kukar Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. (Foto: Nur)

ESENSIAL NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan permohonan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi dari pencalonan sebagai Bupati Kukar karena dinilai telah melampaui batas dua periode jabatan. Keputusan ini mengharuskan Pemkab Kukar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2025.

Keputusan ini tertuang dalam putusan MK nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar dengan total durasi lebih dari dua periode, yakni selama 3 tahun 4 bulan 15 hari dalam periode keduanya. Dengan demikian, pencalonannya dalam Pilkada Kukar 2025 dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa Pemkab Kukar kini tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaan PSU. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah siap menjalankan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pembiayaan, Sunggono mengakui bahwa APBD 2025 tidak secara khusus mengalokasikan anggaran untuk Pilkada ulang. Namun, Pemkab Kukar kemungkinan akan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung kebutuhan anggaran PSU jika diperlukan.

“Pemkab Kukar siap mengalokasikan anggaran jika memang dibutuhkan. Ini menyangkut kepentingan negara, sehingga tidak ada kendala selama ada petunjuk pelaksanaan yang jelas,” ujar Sunggono saat ditemui di Lobby Gedung Bappeda, Selasa (25/2/2025).

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak terkait, seperti Pesbampol dan KPU, sudah dilakukan. Namun, Pemkab Kukar masih menunggu kepastian mengenai tahapan dan waktu pelaksanaan PSU, serta konsekuensi pembiayaan lainnya.

“Koordinasi sudah kami lakukan, tinggal menunggu kepastiannya seperti apa,” tutupnya.

Sesuai aturan yang berlaku, PSU di Kukar harus dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah putusan MK dikeluarkan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan pemilu ulang berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur, sehingga Pilkada Kukar 2025 dapat berlangsung secara demokratis dan sesuai regulasi. (ADV/MA)

Berita & Artikel Terkait

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.