PASANG IKLANMU DISINI

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kukar dan Isu Periodisasi Jabatan

ESENSIAL NEWS – Jakarta, 13 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) hari ini, Senin (13/1), pukul 13.00 WIB. Sidang ini menjadi perhatian besar karena juga membahas isu penting mengenai periodisasi jabatan kepala daerah.

Sidang Perdana Dimulai dengan Pembacaan Permohonan

Permohonan dalam sengketa Pilkada Kukar ini diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari:

  • Prof. Yafet Y.W. Rissy, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D., dari Law Firm Ihza & Ihza.
  • M. Maulana Bungaran, S.H., M.H., Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya.

Tim hukum tersebut akan mempresentasikan argumen mereka di hadapan panel hakim MK sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa.

Pakar Komunikasi Politik: Pilkada Kukar Harus Diulang

Effendi Gazali, peneliti komunikasi politik dari Salemba School dan mantan Koordinator Program Pascasarjana Komunikasi Politik UI, menyampaikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa permasalahan mengenai periodisasi jabatan kepala daerah sudah sangat jelas.

“Ini sudah seperti basuluah matohari, cetho welo-welo. Kepala daerah yang telah menjabat akumulatif lebih dari satu periode dan melebihi 2 tahun 6 bulan tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali dalam pilkada. Ini sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi kita,” jelas Gazali.

Ia juga menegaskan bahwa konstitusi hanya mengizinkan seorang kepala daerah menjabat maksimal dua kali lima tahun (total 10 tahun). Jika diperbolehkan maju kembali, hal ini berpotensi memperpanjang masa jabatan hingga lebih dari 12 tahun, yang jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Konsistensi Putusan MK

Gazali merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya yang menolak penghitungan akumulatif masa jabatan kepala daerah:

  • Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 (17 November 2009)
  • Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020
  • Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 (28 Februari 2023)
  • Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024)

“Seluruh putusan tersebut konsisten menolak interpretasi yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah di luar batas konstitusional. Prinsipnya sederhana: masa jabatan dihitung riil, termasuk periode sebagai penjabat sementara,” tegas Gazali.

Tanggung Jawab Lembaga Terkait

Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), turut menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga terkait lainnya.

“MK sudah memberikan panduan jelas. Masa jabatan dihitung riil, baik itu jabatan definitif maupun penjabat sementara. Tidak ada alasan untuk memanipulasi aturan ini. Jika ada upaya untuk memelintir, itu tindakan koruptif,” tegas Boyamin.

Implikasi untuk Pilkada Kukar dan Daerah Lain

Effendi Gazali juga memprediksi bahwa jika isu ini terus berlanjut, tidak hanya Pilkada Kukar yang akan diminta untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tetapi juga daerah lain yang situasinya serupa. Ia mengimbau agar semua pihak menjaga integritas dan mematuhi prinsip-prinsip konstitusi.

Press Release dari Team Media Dendi-Alif

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Ichwan Adam
0811-1174-145

Berita & Artikel Terkait
PASANG IKLANMU DISINI2

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.