PASANG IKLANMU DISINI

Langkah Hukum Hasto Kristiyanto, KPK Tegaskan Siap Mengawal

ESENSIAL NEWS – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan guna membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Gugatan ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto SH MH.

Dilansir dari NomorSatuKaltim, kasus yang menyeret nama Hasto ini bermula dari pengembangan perkara yang melibatkan Harun Masiku, seorang politisi yang kini berstatus buron. Dalam penyelidikan, Hasto bersama beberapa pihak lainnya diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Tujuannya adalah untuk memastikan Harun dapat menggantikan anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan melalui mekanisme PAW, meskipun ia tidak memenuhi syarat administrasi.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa semua proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan saksi hingga penetapan tersangka. Ia juga menilai bahwa langkah pengajuan praperadilan oleh Hasto adalah hak hukum yang dapat digunakan oleh siapa saja yang merasa keberatan atas proses yang dijalankan. Dalam menghadapi gugatan ini, KPK telah mempersiapkan tanggapan dengan dukungan dari tim Biro Hukum.

Kasus ini juga menarik perhatian karena sebelumnya ada gugatan praperadilan serupa yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dalam kasus tersebut, hakim memutuskan bahwa status tersangka gugur karena prosedur pemanggilan sebagai saksi dianggap belum terpenuhi. Namun, KPK tetap optimistis menghadapi gugatan Hasto, dengan keyakinan bahwa bukti yang telah dikumpulkan kuat dan sesuai hukum.

Selain Hasto, terdapat lima nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina. Peran mereka telah diidentifikasi dengan jelas, di mana Hasto bersama Harun diduga menjadi pemberi utama dalam kasus suap tersebut.

Penyidik KPK juga terus memperkuat kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi kunci. Di antaranya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta mantan penyidik KPK, Ronald Paul. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperdalam kronologi kejadian dan memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara menyeluruh.

Meski gugatan praperadilan ini diajukan, KPK menyatakan tidak akan surut dalam mengawal kasus hingga tuntas. Asep Guntur menegaskan bahwa praperadilan adalah dinamika yang kerap terjadi dalam proses hukum, dan KPK telah berpengalaman menghadapi tantangan semacam ini. Ia juga menambahkan bahwa komitmen lembaga antirasuah tetap pada pemberantasan korupsi secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian luas, baik karena melibatkan nama-nama besar di dunia politik maupun karena menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum. Hasil dari proses praperadilan ini akan menjadi tolok ukur penting dalam memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.(*)

Berita & Artikel Terkait
PASANG IKLANMU DISINI2

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.