Konflik Antar Karyawan di Samarinda Berujung Penganiayaan Serius

Tersangka H (55) usai ditangkap aparat kepolisian di kawasan Ring Road I, Samarinda. (dok. Polsek Sungai Kunjang)

ESENSIAL NEWS – Seorang pria berinisial A (43) mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri di salah satu perusahaan di kawasan Jalan Ring Road 1, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Insiden kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 18.20 Wita di ruang makan tempat kerja saat para karyawan sedang menjalani waktu istirahat. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pertengkaran bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku yang kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik menggunakan alat kerja. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup parah dan harus segera dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Pihak kepolisian sektor Sungai Kunjang melalui AKP Yohanes Bonar Adiguna memastikan bahwa insiden tersebut benar terjadi. Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial H (55) telah berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan pada pukul 19.52 Wita di kawasan yang sama, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa alat kerja yang diduga digunakan saat penganiayaan terjadi. Saat ini kami tengah mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian,” terang AKP Bonar.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa penganiayaan terjadi secara tiba-tiba di area dapur perusahaan. Cekcok antara korban dan pelaku yang semula hanya adu argumen mendadak berubah menjadi aksi brutal yang melukai korban secara serius. Keluarga korban pun menerima kabar dari kerabat yang mengabarkan kondisi korban dalam keadaan kritis setelah insiden tersebut.

Penampakan Barang Bukti. (dok. Polsek Sungai Kunjang)

Pihak kepolisian saat ini telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara, serta menahan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan di lingkungan kerja yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap pekerja. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan secara damai dan menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Berita & Artikel Terkait

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.