Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Loa Janan Saat Operasi Antik Mahakam 2025

Dua tersangka pengedar sabu saat diamankan bersama Tim Unit Reskrim (Garangan) Polsek Loa Janan dalam Operasi Antik Mahakam 2025. (dok. Polsek Loa Janan)

ESENSIAL NEWS – Unit Reskrim Polsek Loa Janan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 WITA di Jalan Adonara RT 34, Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH segera melakukan pemantauan di lokasi dan mencurigai gerak-gerik dua pria yang kemudian dihentikan dan diperiksa.

Hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku mengungkap tiga paket sabu-sabu dengan total berat bruto sekitar 2,1 gram. Selain itu, polisi juga menemukan dua pipet kaca, satu bungkus Nutrisari yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan pelat KT-4791-YH, serta satu ponsel Oppo A17 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penampakan barang bukti. (dok. Polsek Loa Janan)

Dua pria tersebut masing-masing berinisial MK (21), warga Kota Samarinda, dan AIK (23), warga Desa Loa Janan Ulu. Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang ia sebut dengan nama “Kakak”, yang kini masih diburu polisi sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku juga mengungkap bahwa dirinya telah menjual sabu selama empat hari terakhir dengan sistem pembayaran ditangguhkan hingga barang habis terjual.

Polisi menduga ada keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam peredaran barang haram ini, dan saat ini penyelidikan lanjutan sedang dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar hukum dalam penjeratan kedua pelaku, dengan penerapan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), 132, dan 131. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Abdillah turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia berharap kerja sama serupa terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba di wilayah Kukar, khususnya Kecamatan Loa Janan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Berita & Artikel Terkait

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.