
ESENSIAL NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah resmi mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Lalu Nursa’i, salah satu anggotanya yang terjerat kasus pidana pemalsuan ijazah. Usulan ini diputuskan melalui rapat paripurna internal yang digelar belum lama ini.
Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah. “BK telah mengajukan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Lalu Nursa’i setelah melalui proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pemberitaan di media massa,” ujarnya, dilansir dari LombokPost.
Lalu Nursa’i, yang merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), diketahui telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Ia dijerat sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga delapan tahun penjara.