PASANG IKLANMU DISINI

DPRD Kukar Desak PT Kalimantan Pawerindo Bayarkan Gaji Tertunda Selama Tujuh Bulan

Wakil Ketua III DPRD Kutai Kartanegara, Aini Faridah (Foto : Istimewa)

ESENSIAL NEWS – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan pembayaran gaji yang belum dibayarkan oleh PT Kalimantan Pawerindo kepada karyawan mereka selama tujuh bulan terakhir. Masalah ini menjadi perhatian serius DPRD Kukar, karena telah mengakibatkan ketidakpastian bagi para pekerja yang haknya belum dipenuhi.

Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Faridah, yang turut hadir dalam RDP tersebut, menjelaskan bahwa masalah ini berawal ketika PT Kalimantan Pawerindo menghentikan operasionalnya pada pertengahan tahun 2024. Akibatnya, pembayaran gaji kepada karyawan terhenti, bahkan pada bulan April 2024, karyawan hanya menerima sebagian kecil gaji, yakni sebesar 25 persen. Pembayaran gaji yang penuh baru terjadi pada Desember 2024, namun hak-hak mereka yang tertunda sejak Mei hingga November 2024 belum diselesaikan.

“Perusahaan berhenti beroperasi, dan itu yang menyebabkan terhentinya pembayaran gaji. Kami menerima pengaduan dari karyawan yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi, bahkan mereka mempertanyakan status pekerjaan mereka,” ungkap Aini Faridah di ruang kerjanya, Gedung DPRD Kukar. Ia menambahkan bahwa persoalan ini telah menciptakan keresahan di kalangan karyawan yang tergabung dalam perusahaan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar melaporkan bahwa ada sekitar 40 karyawan yang menjadi korban dari penundaan pembayaran gaji ini. Meskipun pihak perusahaan turut hadir dalam RDP, mereka belum dapat memberikan keputusan atau solusi yang jelas mengenai nasib para pekerja yang terdampak.

Aini Faridah menegaskan bahwa DPRD Kukar tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pemilik saham PT Kalimantan Pawerindo guna memastikan bahwa masalah ini segera mendapat penyelesaian yang adil. “Kami akan mendesak pihak perusahaan agar segera membayar hak-hak karyawan yang sudah tertunda lama. Para karyawan berhak mendapatkan upah mereka sesuai dengan perjanjian kerja,” tegas Aini.

RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi para karyawan yang telah lama menunggu pembayaran hak mereka. DPRD Kukar berkomitmen untuk memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas kewajibannya dan tidak merugikan para pekerja.

Berita & Artikel Terkait
PASANG IKLANMU DISINI2

ESENSIAL NEWS - Portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terkini dan akurat dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, dan budaya. Kami berkomitmen untuk memberikan wawasan yang esensial bagi pembaca di seluruh Indonesia.