
ESENSIAL NEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong transformasi pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah pelibatan aktif Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam proses pelaporan kematian warga.
Langkah ini diambil menyusul rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kematian anggota keluarga. Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, mengatakan sebagian besar masyarakat baru mengurus akta kematian apabila berkaitan dengan keperluan administratif seperti pencairan dana pensiun atau pengurusan warisan.
“Selama ini, masyarakat baru mengurus akta kematian kalau terkait pencairan dana pensiun atau pengurusan warisan,” jelas Iryanto, pada Kamis (27/3/2025).
Ia menambahkan, keterlambatan pelaporan tersebut menyebabkan berbagai dampak, mulai dari data kependudukan yang tidak akurat hingga munculnya persoalan seperti iuran BPJS yang tetap aktif dan potensi pemilih fiktif dalam pemilu.
“Padahal, data yang tidak akurat bisa menimbulkan banyak persoalan, seperti iuran BPJS yang tetap berjalan dan munculnya pemilih fiktif dalam pemilu,” lanjutnya.
Disdukcapil kini membekali para Ketua RT dengan aplikasi mobile yang memungkinkan mereka mengunggah dokumen seperti surat keterangan kematian, kartu keluarga, dan KTP ahli waris. Jika dokumen dikirim lengkap pada hari kerja, akta kematian bisa langsung diterbitkan dan dikirim ke keluarga dalam format digital.
“RT sekarang dibekali aplikasi digital untuk melaporkan kematian. Kalau dokumen lengkap dan dikirim pada hari kerja, akta kematian bisa langsung diterbitkan dan dikirim secara digital pada hari yang sama,” terangnya.
Selain menangani laporan baru, Disdukcapil juga menindaklanjuti data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2023 yang mencatat sekitar 8.000 warga Kukar yang telah meninggal namun belum tercatat secara administratif. Penerbitan akta kematian untuk data tersebut kini tengah diproses demi menjaga validitas data kependudukan.
Upaya ini diperkuat oleh landasan hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan Ketua RT untuk turut serta dalam pelaporan peristiwa kematian di wilayahnya.
Meski diketahui masih ada beberapa RT yang belum aktif dalam sistem pelaporan digital, Disdukcapil berkomitmen terus memberikan pelatihan dan dukungan teknis guna memastikan program ini berjalan optimal.
“Kami ingin menjadikan RT sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap peristiwa kematian tercatat secara resmi. Ini adalah bagian dari pelayanan publik yang harus semakin cepat, akurat, dan mudah diakses,” pungkas Iryanto. (ADV/AD)