
ESENSIAL NEWS – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan penataan ulang tenaga honorer pascapelantikan 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilakukan secara hati-hati dan terukur.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari ketimpangan dan keresahan di tengah ribuan tenaga non-ASN yang belum terakomodasi.
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan, penanganan tenaga honorer harus mengedepankan kejelasan hukum, memperhatikan kemampuan fiskal daerah, dan berpihak pada rasa keadilan. Ia menolak pengambilan keputusan yang tergesa-gesa.
“Setiap langkah kami kawal bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Semua proses harus adil dan transparan,” ujar Edi usai pelantikan di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Senin (26/5/2025).
Dari total 5.776 peserta seleksi, sebanyak 3.870 orang telah dilantik sebagai P3K, 1.300 lainnya akan menyusul pada tahap berikutnya, sementara 990 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kelompok terakhir inilah yang kini menjadi fokus kebijakan lanjutan Pemkab Kukar.
Salah satu skema yang tengah dikaji adalah penempatan melalui sistem outsourcing. Namun, opsi ini masih dalam pembahasan dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Forum Honorer dan serikat pekerja.
Edi menyebutkan jika penataan itu tak sekadar berkaitan dengan efisiensi, tetapi juga soal keberlanjutan dan akuntabilitas. Evaluasi kinerja secara tahunan akan diterapkan bagi P3K, dan menjadi dasar perpanjangan kontrak kerja.
“Kami akan pantau kedisiplinan dan produktivitas mereka. Yang tidak menunjukkan kinerja optimal akan dikenai sanksi sesuai kontrak,” ujarnya.
Sementara itu, aspek anggaran juga menjadi sorotan. Dengan APBD Kukar 2025 sebesar Rp11,66 triliun, belanja pegawai telah menyentuh 23,44 persen. Bupati menekankan agar angka ini tidak melewati batas 30 persen demi menjaga ruang fiskal pembangunan.
Untuk mencegah tekanan finansial yang bisa memengaruhi kinerja, Pemkab Kukar juga melarang penggunaan SK P3K sebagai jaminan utang di bank. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi profesionalitas pegawai.
“Semua kebijakan ini kami ambil untuk memastikan tidak ada yang terdampak tanpa solusi. Kami ingin semua tenaga kerja tetap terlindungi secara adil dan berkelanjutan,” tutup Edi. (ADV/MA)