
ESENSIAL NEWS – Keraguan terhadap kapasitas Guru PNS dan kecukupan jumlah tenaga pendidik untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di Kabupaten Berau kembali mencuat setelah pemberhentian 800 guru honorer pada awal tahun ajaran baru. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kemampuan sistem pendidikan Berau dalam menghadapi tantangan mendasar di sektor pendidikan.
Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Berau, Suprapto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan ini. Ia menyebut keputusan memberhentikan guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun sangat memprihatinkan. “Pada 4 Januari 2025 kemarin, kami telah mengadakan pertemuan dengan pengurus PGRI di tingkat kecamatan, dan kondisinya sangat memprihatinkan,” ujar Suprapto, Rabu (8/1/2025).
Ia mencontohkan situasi di salah satu sekolah di Kampung Biatan, di mana seluruh tenaga pendidiknya adalah guru honorer, kecuali kepala sekolah. Akibatnya, sekolah tersebut harus diliburkan karena kekurangan tenaga pendidik. “Hal ini tentu berdampak buruk pada proses belajar mengajar,” tambahnya. Bahkan di beberapa sekolah lain, sudah ada mata pelajaran yang tidak memiliki guru pengajar. Suprapto menilai situasi ini dapat mengancam kualitas pendidikan di masa depan.
Seperti dilansir dari Nomorsatukaltim, beberapa sekolah di Berau kini menghadapi kesulitan serius dalam mempertahankan kegiatan belajar-mengajar karena ketergantungan pada tenaga honorer yang jumlahnya kini berkurang drastis.
Kebanyakan dari mereka justru ditugaskan di wilayah terpencil dan daerah kampung. “Tak sedikit dari mereka yang mengabdi di daerah-daerah terpencil,” kata Suprapto, sembari menambahkan bahwa keputusan ini harus dikaji ulang oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, kebijakan pemberhentian ini juga berdampak pada hilangnya pekerjaan bagi sekitar 800 guru honorer, yang sebagian besar adalah lulusan baru. Suprapto menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan Dinas Pendidikan setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua selesai, untuk mengetahui jumlah pasti tenaga pendidik yang terdampak.
Pemberhentian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang menyebutkan tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN. Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan nasib para guru honorer dan tenaga kependidikan (PTK) yang terdampak. “Kami akan berupaya agar mereka dapat kembali melaksanakan tugas di sekolah-sekolah,” ujar Mardiatul.
Ia menambahkan, selain guru honorer, tenaga administrasi, pustakawan, penjaga keamanan, dan petugas kebersihan juga sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran proses pendidikan. “Kami berharap bisa segera bertemu dengan Sekda dan Bupati untuk membahas masalah ini,” pungkasnya. Kebijakan ini jelas membutuhkan penanganan serius agar pendidikan di Berau tidak semakin terpuruk.(*)